Kampus Sekolah Tinggi Agama Islam atau STAI Syekh Abdur Rauf (Staisar) Aceh Singkil luncurkan lembaga konsultasi bantuan hukum (LKBH), Rabu (2/11/2022).
Dalam waktu bersamaan juga dilakukan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kampus Staisar, LKBH dengan Pengadilan Negeri Singkil dan Mahkamah Syar’iyah Singkil.
Peluncuran LKBH dihadiri Asisten II Setdakab Aceh Singkil, Faisal mewakili Pj Bupati Aceh Singkil, Marthunis dan unsur Forkopimda.
Pj Bupati Aceh Singkil Marthunis dalam sambutannya dibacakan Faisal menyampaikan apresiasi atas kehadiran LKBH di Kampus Staisar.
Menurutnya LKBH dapat membantu memberikan pemahaman hukum terhadap masyarakat. Kemudian dapat membantu menegakan keadilan.
Baca juga: Peringati HUT Ke-77 MA, Pengadilan Negeri Singkil dan STAISAR Sosialisasi Produk Layanan Hukum
“LKBH ini dapat mencerdaskan masyarakat terkait masalah hukum, tegakkanlah keadilan dengan seadil-adilnya,” pesan Faisal.
Ketua LKBH Rinto, mengatakan tujuan terbentuknya LKBH ini untuk membantu masyarakat Aceh Singkil dalam berkonsultasi masalah hukum.
“LKBH ini dinahkodai oleh para dosen pakar hukum dan mayoritas mereka adalah dosen hukum Program Studi Hukum Keluarga, yang merupakan satu-satunya prodi yang terakreditasi baik sekali,” ujarnya.
Iklan untuk Anda: Orang yang Menderita Sakit Pinggul dan Lutut Harus Tahu!
Advertisement by
Sementara Ketua Staisar Burhanuddin Berkat, mengatakan LKBH merupakan lembaga yang dapat dijadikan sebagai pengabdian dosen kepada masyarakat.
Terpisah Ketua Pengadilan Negeri atau PN Aceh Singkil, Hamzah Sulaiman, mengatakan bahwa LKBH yang hadir di Staisar dapat membantu masyarakat khususnya di Simpang Kanan, tempat kampus berada.
Masyarakat sebutnya ketika memiliki masalah keperdataan bisa berkonsultasi dengan LKBH Kampus Staisar.